Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak tanggal 14 Nopember 2008 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan / atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan disertai bulan dan tahun produksi Tabung Baja LPG yang diletakan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
