Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas atas Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Tabung Baja LPG wajib melaksanakan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bejana Tekan.
(2) Tabung Baja LPG yang telah dilakukan pengujian ulang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penandaan hasil uji ulang dengan mencantumkan bulan dan tahun pengujian pada Tabung Baja LPG dimaksud pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara stamping.
Koreksi Anda
