Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Hubungan keterkaitan antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung LPG dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tertuang dalam Perjanjian Kerjasama.
(2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berisi ketentuan tentang:
a. hubungan profesional bisnis antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung;
b. tanggung jawab kualitas Tabung Baja LPG sesuai SNI yang berada pada:
1. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG belum dipindahtangankan kepada Pengelola Tabung;
2. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen kepada Pengelola Tabung sampai dengan masa garansi produk dimaksud berakhir;
atau
3. Pengelola Tabung apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen Tabung Baja LPG.
c. ketentuan bahwa Tabung Baja LPG hanya dapat diedarkan oleh Pengelola Tabung LPG; dan
d. tanggung jawab peredaran Tabung Baja LPG.
Koreksi Anda
