Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan keterkaitan antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung LPG dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. (2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berisi ketentuan tentang: a. hubungan profesional bisnis antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung; b. tanggung jawab kualitas Tabung Baja LPG sesuai SNI yang berada pada: 1. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG belum dipindahtangankan kepada Pengelola Tabung; 2. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen kepada Pengelola Tabung sampai dengan masa garansi produk dimaksud berakhir; atau 3. Pengelola Tabung apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen Tabung Baja LPG. c. ketentuan bahwa Tabung Baja LPG hanya dapat diedarkan oleh Pengelola Tabung LPG; dan d. tanggung jawab peredaran Tabung Baja LPG.
Koreksi Anda