Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Tabung Baja LPG dengan mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nama dan alamat importir; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. merek produk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id