Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Tabung Baja LPG dengan mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. nama penanggung jawab perusahaan;
c. alamat pabrik;
d. nama dan alamat importir;
e. nomor dan judul SNI;
f. jenis produk; dan
g. merek produk.
Koreksi Anda
