Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
