Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Tabung Baja LPG Secara Wajib, dengan Nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut :
(2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tabung bertekanan berbahan bakar LPG yang terbuat dari Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas untuk Tabung Gas (BjTG) yang dilengkapi dengan Katup Tabung Baja LPG dan Karet Perapat (Rubber seal) Tabung Baja LPG dengan ukuran 1,5 kg sampai dengan 50 kg.
(3) Katup Tabung Baja LPG dan Karet Perapat (Rubber seal) Tabung Baja LPG yang tergabung dengan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memenuhi ketentuan SNI wajib masing-masing produk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Koreksi Anda
