Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE, KLOSET DUDUK DAN UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda