Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE, KLOSET DUDUK DAN UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT-SNI Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik wajib mencantumkan minimal:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI;
g. jenis produk; dan
h. parameter dalam SNI yang telah dipenuhi.
Koreksi Anda
