Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE, KLOSET DUDUK DAN UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak wajib memenuhi ketentuan SNI apabila: a. sebagai contoh uji untuk mendapatkan SPPT SNI; b. digunakan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development); atau c. bukan Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik. (2) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur. (3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan / lembaga pemohon; b. kegunaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);dan d. spesifikasi produk. (4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor: a. sebagai contoh uji untuk mendapatkan SPPT SNI; b. digunakan untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development); atau c. bukan Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik; dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda