Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE, KLOSET DUDUK DAN UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Keramik sesuai denganketentuan yang berlaku;
serta
b. membubuhkan tanda SNI:
1. sebagian parameter pada setiap produk Keramik Tableware;
2. pada kemasan kloset duduk produk; dan atau
3. sebagian parameter pada setiap kemasan Ubin keramik;
dengan penandaan yang mudah dibaca dan cara yang tidak mudah hilang
Koreksi Anda
