Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE, KLOSET DUDUK DAN UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware, Kloset Duduk atau Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Keramik sesuai denganketentuan yang berlaku; serta b. membubuhkan tanda SNI: 1. sebagian parameter pada setiap produk Keramik Tableware; 2. pada kemasan kloset duduk produk; dan atau 3. sebagian parameter pada setiap kemasan Ubin keramik; dengan penandaan yang mudah dibaca dan cara yang tidak mudah hilang
Koreksi Anda