Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE, KLOSET DUDUK DAN UBIN KERAMIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan: a. SNI 7275:2008 Keramik Tabelware secara wajib dengan pengecualian parameter sebagai berikut: 1. Sifat tampak; 2. Kekerasan glasir; 3. Ketahanan pukul; dan 4. Batas kelarutan maksimum CD; b. SNI 03-0797-2006 Kloset duduk secara wajib; c. SNI ISO 13006:2010 Keramik Ubin secara wajib dengan pengecualian parameter sebagai berikut: 1. Panjang dan Lebar; 2. Mutu permukaan; dan 3. Perbedaan warna. (2) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada jenis produk dan nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: (3) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari majolica, fine earthenware, semi viteorus china/semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan atau berongga. (4) Kloset Duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat yang dipergunakan untuk membuang hajat besar dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik monoblok maupun duoblok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung. (5) Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan atau lantai. Jenis produk No. SNI Pos tarif / HS 1. Keramik Berglasir- Tableware Alat Makan dan Minuman SNI 7275:2008 HS 6911.10.00.00 HS 6911.90.00.00 HS 6912.00.00.00 2. Kloset Duduk SNI 03-0797-2006 HS 6910.10.00.00 HS 6910.90.00.00 3. Ubin Keramik – Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan Penandaan SNI ISO 13006:2010 HS 6907.10.00.00 HS 6907.90.00.00 HS 6908.10.10.00 HS 6908.90.10.00 HS 6908.90.10.00 HS 6908.90.90.00
Koreksi Anda