Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. Penerbitan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik; dan/atau b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik secara wajib.
Koreksi Anda