Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik.
Koreksi Anda
