Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, penerapan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri sesuai dengan lingkup tugasnya dapat; a. menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP); dan b. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. (3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dalam rangka penerapan SNI dan penerapan Spesifikasi Teknis terhadap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Koreksi Anda