Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari impor, yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk.
(2) Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Koreksi Anda
