Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan :
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5,yaitu:
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini; dan
2. Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu :
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini pada setiap lot produksinya; dan
2. Verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai Spesifikasi Teknis.
Koreksi Anda
