Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan:
a. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI; dan
2. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI pada setiap lot produksinya; dan
2. verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai SNI.
(2) Penerbitan SPPT-SNI yang dilakukan berdasarkan Pedoman Standarisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian - Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sejak 1 Januari 2009 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
