Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda