Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TERHADAP 2 (DUA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB DAN PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan teknis yang berisikan tentang syarat mutu produk, metode pengambilan contoh, metode pengujian dan syarat lulus uji.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
3. Sertifikat Produk adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Komite Akreditasi Nasional disingkat KAN adalah suatu lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/ laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka serta
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Peneitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
