Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kakao bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
