Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kakao bubuk secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id