Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda