Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kakao bubuk yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. (2) Kakao bubuk yang berasal dari produksi dalam negeri dan atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk diedarkan. (3) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari industri pengguna di dalam negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda