Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pamantauan penggunaan tanda SNI Kakao Bubuk dan SPPT SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id