Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1)
Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi KAN dengan ruang lingkup akreditasi yang sesuai.
(2) Jika jumlah LSPro yang diakreditasi oleh KAN belum memadai, maka Menteri Perindustrian dapat menunjuk LSPro yang memiliki kompetensi di bidang produk sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1).
(3) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:
1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk SNI atau revisinya; dan
2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001 / ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau
b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006:
Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu:
1. untuk produk dalam negeri melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan; atau
2. untuk Kakao bubuk asal impor:
a. melakukan penilaian terhadap dokumen:
1) CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang- kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan
2) Berita Acara Pengambilan Contoh yang disampaikan; atau
b. melakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada:
a. laboratorium penguji di dalam negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau
b. laboratorium luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.
(5) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.
Koreksi Anda
