Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang menggunakan Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menggunakan Kakao bubuk yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda