Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang menggunakan Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menggunakan Kakao bubuk yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
