Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao bubuk; dan b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id