Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao bubuk; dan
b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Koreksi Anda
