Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01- 3747-1995 Kakao bubuk dan revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS. 1805.00.00.00. (2) Apabila SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, SNI yang berlaku secara wajib adalah SNI revisi terakhir. (3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kakao bubuk dalam kemasan dan curah.
Koreksi Anda