Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-4-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 47/M-IND/PER/9/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN PADUAN LAPIS ALUMINIUM-SENG (Bj.LAS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib diubah dengan menambah:
a. 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. 2 (dua) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
