Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL (SNI) TALI KAWAT BAJA DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Tali Kawat Baja pada jenis produk dengan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
No. SNI
Jenis Produk No. HS
1. 0076 : 2008 Tali Kawat Baja
EX HS.7312.10.10.00 EX HS.7312.10.99.00
2. 0027 : 2008
Tali Kawat Baja untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi
EX HS.7312.10.10.00 EX HS.7312.10.99.00 EX HS.7312.90.00.00
(2) Tali Kawat Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. Tali Kawat Baja yang terbuat dari pintalan 6 sampai dengan 19 pilinan kawat baja (strand) yang dilapisi seng atau yang digunakan untuk keperluan umum, kecuali kabel kontrol untuk otomotif atau kabel kontrol untuk permesinan.
b. Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang terbuat dari 6 sampai dengan 49 pilinan kawat baja (strand) dengan kelas (grade) tidak melebihi 2160 N/mm2 yang dilapi seng dan digunakan hanya untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
