Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a atau huruf b, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian.
(2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Ban sebagaimana tercantum pada huruf A dan huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
