Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA USDFS IJ-EPA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
