Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA USDFS IJ-EPA
Teks Saat Ini
Penunjukan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghapus kewenangan Menteri Perindustrian untuk mencabut dan atau mengganti Surveyor sebagai pelaksana verifikasi industri dalam rangka USDFS IJ-EPA.
Koreksi Anda
