Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN/PENETAPAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI INDUSTRI DALAM RANGKA USDFS IJ-EPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan verifikasi industri, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M- IND/PER/5/2008, dan peraturan perundang-undangan terkait, serta Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka.
Koreksi Anda
