Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 4. mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda