Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 44-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEMEN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Semen Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. menambah ketentuan baru dalam Pasal 3 menjadi ayat (3) sebagai berikut:
Koreksi Anda