Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 09MIND72013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN LAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS BJP SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi
LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
