Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 09MIND72013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAJA LEMBARAN LAT DAN GULUNGAN CANAI PANAS BJP SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Penunjukan:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/ PER/2/2013 diubah dengan menambah 1 (satu) LSPro yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
b. Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M- IND/PER/2/2013 diubah dengan menambah 2 (dua) Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
