Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pemberian tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilimpahkan kepada Direktur Industri Logam. (2) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, kewenangan berada pada Direktur Industri Mesin. (3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, kewenangan berada pada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka. (4) Tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Pasal.id