Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Industri Pengguna (User) yang memanfaatkan fasilitas USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan Verifikasi Industri oleh Surveyor. (2) Hasil verifikasi kemampuan memproduksi bahan baku industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Perindustrian cq. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan. (3) Biaya verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada perusahaan yang melapor.
Koreksi Anda