Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terdapat perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi terhadap fasilitas USDFS yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda