Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas USFDS atas impor bahan baku terdiri dari:
a. Industri manufaktur, yang hanya mencakup industri sebagai berikut:
1. industri kendaraan bermotor dan komponennya (automotive, motorcycles, and components thereof);
2. industri elektrik dan elektronika serta komponennya (electrical and electronic appliances);
3. industri alat berat dan mesin konstruksi (construction machineries and heavy equipments); atau
4. industri peralatan energi (petroleum, gas, and electric power);
b. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Centre) yang hanya melakukan kegiatan manufaktur sebagai berikut:
1. pemotongan (cutting/shearing);
2. penghalusan permukaan (grinding);
3. pembentukan (drawing) besi dan baja; dan atau
4. proses pengerjaan akhir (finishing).
(2) Fasilitas USDFS oleh Steel Service Centre sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kontrak kerja.
Koreksi Anda
