Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Industri Pengguna (User) adalah industri yang melakukan impor bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam lingkup kerjasama antara INDONESIA dengan Jepang melalui Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (USDFS) yang telah mendapat Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. 2. Kelompok Industri adalah Kelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 2005 yang dapat memanfaatkan fasilitas USDFS. 3. Fasilitas USDFS adalah penetapan tarif bea masuk untuk produk-produk yang belum dibuat di dalam negeri sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 untuk keperluan produksi bagi industri pengguna. 4. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Center) adalah perusahaan yang termasuk dalam KBLI 28920. 5. Surat Keterangan Verifikasi Industri adalah hasil verifikasi terhadap industri yang mengajukan permohonan fasilitas USDFS, yang diterbitkan oleh Surveyor dan telah ditanda- sahkan oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuknya. 6. Surveyor adalah surveyor independen yang memiliki kompetensi kegiatan verifikasi industri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan verifikasi. 7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan jenis industri sesuai kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/5/2005. 8. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian tugas urusan Pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda