Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan;
c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor);
d. spesifikasi produk;
(2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Profil:
a. memiliki kesamaan ruang lingkup dengan baja profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun memiliki dimensi yang belum ditetapkan dalam syarat mutu SNI;
b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07- 0052-2006, SNI 07-7178-2006 atau SNI 2610:2011; atau
c. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor;
dan disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau asosiasi industri.
(4) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis dalam Pasal 4 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pembina Industri.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
