Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi: a. identitas perusahaan pemohon; b. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan; c. jumlah produk yang akan diimpor (bagi barang impor); d. spesifikasi produk; (2) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri yang dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Baja Profil: a. memiliki kesamaan ruang lingkup dengan baja profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun memiliki dimensi yang belum ditetapkan dalam syarat mutu SNI; b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07- 0052-2006, SNI 07-7178-2006 atau SNI 2610:2011; atau c. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor; dan disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau asosiasi industri. (4) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis dalam Pasal 4 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pembina Industri. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda