Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan pada Baja Profil yang memiliki kesamaan nomor Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila:
a. memiliki kesamaan ruang lingkup dengan baja profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) namun memiliki dimensi yang belum ditetapkan dalam syarat mutu SNI;
b. memiliki ruang lingkup, spesifikasi dan atau standar yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07-0052-2006, SNI 07-7178-2006 atau SNI 2610:2011; atau
c. digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor;
(2) Impor Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Improtir Produsen melalui Pertimbangan Teknis.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
