Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: No . Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Baja Profil Siku Sama Kaki 07-2054-2006 HS.7216.21.00.00 HS.7216.40.00.00 EX HS.7216.50.10.00 EX HS.7216.50.90.00 2. Baja Profil I - Beam 07-0329-2005 HS.7216.10.00.00 HS.7216.32.00.00 EX HS.7216.50.10.00 EX HS.7216.50.90.00 3. Baja Profil Kanal U 07-0052-2006 HS.7216.10.00.00 HS.7216.31.00.00 EX HS.7216.50.10.00 EX HS.7216.50.90.00 4 Baja Profil WF 07-7178-2006 HS.7216.10.00.00 HS.7216.33.00.00 EX HS.7216.61.00.00 EX HS.7216.99.00.00 5 Baja Profil H 2610:2011 HS.7216.10.00.00 HS.7216.33.00.00 EX HS.7216.61.00.00 EX HS.7216.99.00.00 (2) Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja batangan dengan bentuk penampang: a. Baja Profil siku sama kaki yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200 mm; b. Baja Profil I-beam yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm; c. Baja Profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm; d. Baja Profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm; e. Baja Profil H-beam, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) atau proses pengelasan (welding) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id