Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 20/M-IND/PER/4/2011 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. tetap. 2. tetap. 3. tetap. 4. tetap. 5. tetap. 6. tetap. 7. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 8. tetap. 9. tetap. 10. tetap. 11. tetap. 12. tetap. 13. tetap. 14. tetap. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda