Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/11/2013 diubah sebagai berikut: 1. penunjukan: a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a butir 1 dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro dan 4 (empat) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. b. Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 2 dan huruf d yang dicantumkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana dimaksud pada huruf B dan huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. 2. mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda