Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 17/M-IND/PER/3/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/11/2013 diubah sebagai berikut:
1. penunjukan:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a butir 1 dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 1 yang dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 3 (tiga) LSPro dan 4 (empat) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b butir 2 dan huruf d yang dicantumkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana dimaksud pada huruf B dan huruf D dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
2. mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
