Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Kabel dari LSPro selain yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, harus memperbaharui SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Pasal.id