Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Kabel dari LSPro selain yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, harus memperbaharui SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
