Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kabel secara wajib sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar barang dan atau Jasa di pabrik (PPSP).
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota.
(3) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI Kabel secara wajib.
Koreksi Anda
