Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabel yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Kabel impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA harus dimusnahkan atau diiekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda